Assalamualaikum, Akhi dan Ukhti
Semoga dalam keadaan tetap waras meski banyak hal gak sesuai harapan. Seperti yang baru-baru aja kita dengar nih, kalo Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Nisa mau ajak Akhi dan Ukhti untuk mundur sedikit tentang pembahasan RUU P-KS ya. Pertama soal Prolegnas dulu nih. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program untuk membentuk undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Prolegnas menjadi acuan kerja DPR RI bersama Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Acuan kerja ini dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) setiap akhir tahun yang akan dibahas di tahun berikutnya. Dalam pembahasan RUU hingga menjadi Undang-Undang (UU) pun diatur di Pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dalam perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Prolegnas. Mestinya memperkirakan sebuah RUU menjadi sulit atau gak untuk dibahas, ya pada saat merancang Prolegnas dong yaaaa?
Pada Oktober 2019 lalu, DPR RI telah memutuskan kalo RUU P-KS akan masuk ke dalam Prolegnas bersama 50 RUU lainnya. Artinya RUU P-KS akan diprioritaskan untuk dibahas di tahun 2020. Informasi ini menjadi kemenangan awal untuk masyarakat karena draf RUU P-KS selalu ditolak oleh DPR RI di tahun-tahun sebelumnya meski sudah pernah masuk di dalam daftar Prolegnas sejak tahun 2016. Namun pembahasannya selalu ditunda dengan alasan judul dan definisi dari RUU P-KS masih bermakna ganda, katanya. Selain itu, banyak tudingan yang mengatakan kalo isinya ingin melegalkan zina, aborsi, dan mengesahkan pasangan LGBT di Indonesia. Padahal, isinya gak seperti demikian jika dipahami dengan seksama. Nisa pernah bahas di sini nih!
Sembilan bulan berlalu sejak diputuskan RUU P-KS masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Kita mendengar dan melihat informasi dari media kalo, “Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit,” kata Marwan Dasopang sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI seperti yang dilansir oleh Tirto.id. Pernyataan ini dikeluarkan tepat seminggu yang lalu, namun rasa kecewanya masih sampai sekarang, loh. Aihhh, benar-benar PHP~ Ia juga mengatakan kalo pembahasan RUU P-KS sulit dilakukan karena melalui banyak proses, seperti; melakukan lobi-lobi dengan seluruh fraksi (atau sekelompok anggota DPR yang sepaham dan biasanya satu partai) terlebih dahulu, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kelompok masyarakat, kemudian proses mempertimbangkan banyak pendapat.
Gak heran ya kalo masyarakat yang sudah lama menunggu beraksi geram meramaikan jagat dunia maya dan aksi langsung untuk mendesak DPR RI-Pemerintah #SahkanRUUPKS. Wong itu semua memang salah satu dari tiga fungsi wakil rakyat yang diatur dalam amanat UUD 1945 pasal 20A Ayat (1).
Akhi dan Ukhti, Nisa gak bermaksud mematahkan semangat kita semua untuk mendukung #SahkanRUUPKS. Nisa perlu ceritakan juga kalo rencana untuk mengeluarkan RUU P-KS dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih dalam perdebatan antar anggota DPR RI sendiri, terutama anggota Baleg DPR RI. Menurut anggota Baleg DPR RI, RUU P-KS penting untuk tetap dibahas demi kelompok perempuan di Indonesia. Harapan itu ada namun usaha harus tetap kita jalankan. Bagaimana usaha yang bisa anak muda lakukan? Mari kita tetap mengedukasi diri sendiri terlebih dahulu untuk tetap sadar dan kritis terhadap apapun yang dekat dengan kita semua, salah satunya mencari tahu banyak dan #KupasTuntas tentang RUU P-KS.
Saat ini, beberapa teman-teman kita terus menggaungkan kampanye #SahkanRUUPKS dengan kata-kata awal “sulit itu…” sebagai bentuk kekecewaan dan desakan atas RUU P-KS harus tetap dibahas di tahun ini. Nah, kita semua bisa turut berpartisipasi dengan menuliskan kata-kata kreatif sendiri, misalnya nih punya Nisa “sulit itu bukan karena kena PHP dari kamu, tapi dari DPR-RI.” Setidaknya, itu usaha yang bisa kita upayakan bersama selama masa pandemi ini. Atau, kalo sudah geram banget nih, kita bisa turut aksi langsung di depan DPR RI untuk menyuarakan kekecewaan kita atas rencana tindakan DPR RI terhadap RUU P-KS. Jangan lupa! Di setiap hari Selasa pukul 15.00 WIB. Ayo jangan diam! Kita ketemu di jalan, lawan, menjaga diri, dan kawan!
Sampai jumpa di depan gedung DPR-RI!
Ayo #GerakBersama #SahkanRUUPKS #StopKekerasanSeksual #BedaItuBiasa #KupasTuntas #AssalamualaikumDPR
Sumber:
Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…
Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…
Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…
Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…