Assalamualaikum, Sobat Muda. Pernah kepikiran gak sih kalau seharusnya kita merasa aman saat #dirumahaja? Memilih untuk gak keluar rumah agar terhindar virus corona merupakan langkah sekaligus mendukung anjuran-anjuran pemerintah. Namun sayangnya, ketika di rumah aja gak selalu membuat kita aman. Kenyataannya Komnas Perempuan terus menerima laporan sebanyak 319 kasus terhadap perempuan dengan jumlah korban 321 orang. Aduan yang terlaporkan adalah terkait kekerasan seksual. Tidak hanya perempuan, Komnas Perempuan juga mendapatkan aduan kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan laki-laki. Komnas Perempuan mencatat kalo ada 340 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang jika diurai sebanyak 378 korban, 104 adalah anak laki-laki dan 274 anak perempuan.
Eh, Nisa dan Pedro juga pernah membicarakan ini, hasil obrolan kami ada di sini. Namun, Nisa akan membahas terus #KupasTuntas tentang kekerasan seksual sampe Dewan Perwakilan Rakyat a.k.a DPR #SahkanRUUPKS.
Oksip! Nisa lanjutkan tentang kekerasan seksual yang terjadi dan terus terjadi ini ya. Melihat situasi dan kondisinya, kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kapan saja. Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi penghuninya, namun gak begitu pada kenyataannya. Perlu Sobat Muda ketahui juga, bahwa kekerasan seksual memiliki banyak bentuk. Maka penting untuk kita semua mengetahui ini agar dapat melindungi diri sendiri dan menolong orang lain juga. Nah, bentuknya sudah pernah diulas oleh Sesa di #CeritaSesa. Yuk, kita pelajari dan ingat-ingat lagi.
Nah, bisa dilihat ya kalo kekerasan seksual adalah tindakan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan atau bertentangan dengan kehendak orang lain. Pertanyaannya, bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual? Untuk sekarang jawabannya sulit, karena kasus kekerasan seksual belum memiliki payung hukum. Selama ini penyelesaiannya ada di ranah kekeluargaan yang seringkali merugikan dan belum tentu sesuai dengan kemauan korban. Contohnya? Banyak! Kalo Sobat Muda membuka mesin pencarian data atau google dengan kata kunci pemerkosaan, pasti akan menemukan pemberitaan yang hampir semua isi penyelesaian adalah dengan menikahkan atau pemaksaan aborsi. Berita teranyar adalah keluarga pelaku pemerkosaan mengajukan permohonan untuk melakukan pernikahan di Kompleks Mapolres Baubau, Sulawesi Tenggara pada Mei 2020 lalu. Pelaku juga memiliki istri yang tengah mengandung saat itu. Setelah pernikahan berlangsung, pelaku tetap ditempatkan di dalam ruang tahanan dan melakukan proses hukum lebih lanjut. Bisa diperhatikan kalo korban gak mendapatkan keadilan dan menikah dianggap penyelesaian. Namun sebenarnya, bukan itu saja yang diinginkan tetapi bagaimana hukum juga mengatur keadilan untuk korban. Tapi…
Beneran Indonesia belum punya payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual?
Belum disahkan lebih tepatnya, namun ya tetap aja belum ada hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Ini menyedihkan! Berdasarkan laporan Woman, Business, and the Law dari World Bank pada tahun 2018 yang dilansir Never Okay Project mengatakan bahwa 10 dari 11 negara di Asia Tenggara sudah memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual namun tidak termasuk Indonesia. Padahal, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU P-KS sudah dirancang oleh Komnas Perempuan bersama kelompok masyarakat sipil.
Meski begitu, anggota DPR masih terus menunda untuk membahasnya. Terlebih lagi, di antara masyarakat juga masih ada yang ragu pada kata “kekerasan” pada judul rancangannya. Padahal, frasa tersebut merupakan makna umum untuk menekankan bahwa kekerasan adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Apabila kata tersebut dihapuskan maka makna yang terkandung sebagai kejahatan martabat kemanusiaan akan terhapuskan pula.
Gak hanya menyoal frasa, isi dari RUU P-KS ini juga masih banyak yang meragukan. Mari kita #KupasTuntas bersama!
Jadi, menurut Nisa untuk mencegah dan mengatasi tindakan kekerasan seksual dengan cara banyak membaca lalu mengkampanyekan stop kekerasan seksual melalui apapun. Bisa tulisan, lagu, puisi, film, diskusi, dan lainnya. Selain itu, gak ada kata terlambat untuk mendukung pengesahan #RUUPKS yang sudah lama dibuat oleh Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil. Ayo ber-fastabiqul khairat dengan mendukung pengesahan #RUUPKS.
Sumber: Komnas Perempuan
Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…
Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…
Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…
Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…