Assalamualaikum ukhti dan akhi,
Bertemu lagi dengan Ibnu pada perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada hari ini, 3 Mei 2021. Pada kesempatan ini, izinkan Ibnu menyampaikan berita yang Ibnu rangkum dari berbagai sumber yang tajam dan terpercaya. Tahun ini, Hari Kebebasan Pers Sedunia mengusung tema “Informasi sebagai Barang Publik”. Melalui tema tersebut, diharapkan insan pers dapat memiliki peran penting yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan informasi, dengan turut memperhatikan informasi yang salah dan konten-konten ataupun informasi yang merugikan.
Eits. Niatnya tentu baik ya, ukhti dan akhi. Namun, seinget Ibnu di tahun ini kita masih ada RKUHP yang memuat pasal-pasal yang membelenggu insan pers tanah air. Ibnu mengingatkan ukhti dan akhi semua agar kita tidak lengah dan terus kawal proses diskusi RKUHP agar pasal-pasal yang bermasalah tersebut tidak ikut disahkan. Untuk me-refresh ingatan kita semua, berikut Ibnu tampilkan pasal-pasal apa saja sih yang membelenggu gerak insan pers di RKUHP:
Pasal 446, Bab XVII bagian Keenam tentang Pencemaran Orang Mati.
Semua pasal tersebut bermasalah karena spesifik menyasar kepada produk tulisan atau bentuk lainnya dari aktivitas pembuatan dan publikasi berita yang dilakukan oleh rekan-rekan pers. Beberapa lembaga dan individu yang peduli terhadap isu kebebasan pers sudah berbicara mengenai hal ini. Misalnya peneliti LBH Pers bernama Mona Ervita sempat berpendapat bahwa pencemaran nama baik seharusnya tidak dimasukkan dalam ranah pidana tetapi perdata. Pasal tersebut juga tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan Pasal 6 UU Pers (Briantika, 2020). Abdul Manan dari AJI juga sempat menyorot pasal 281 yang membahas tentang penghinaan pada pengadilan dan dapat disalahgunakan untuk menyasar jurnasil yang sering menulis tentang keputusan sidan dan proses peradilan (Amali, 2019).
Ibnu juga masih ingat ketika dulu membuat video bareng Nisa, Ibnu membahas tentang bagaimana kita sebagai generasi milenial yang hidupnya gak jauh dari gadget ditakutkan dapat dengan mudah dikenai sanksi tentang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara lainnya hanya karena mem-posting kritik di media sosial dan kanal-kanal komunikasi lainnya. Kita saja sebagai Individu bisa kena, apalagi jurnalis dan media yang memang kesehariannya menulis dan menghimpun berita dari berbagai lokasi.
Akan sangat disayangkan jika pasal-pasal tersebut berhasil lolos. Padahal, pers sudah dianggap sebagai pilar keempat demokrasi sebagai wathcdog atau anjing penjaga terhadap kehidupan di negara ini. Selain itu, UU Pers pasal 6 juga mengamanatkan media untuk menjadi agen kontrol sosial di masyarakat. Bagaimana ceritanya bisa mengontrol jika ada aturan yang mengontrol balik dan membelenggu gerak-gerak para jurnalis dan insan pers lainnya? Huf.
Makanya nih, di tahun yang baru ini kita harus tetap dengan semangat yang menggebu-gebu ya ukhti dan akhi, untuk kawal terus pengesahan RKUHP yang masih banyak banget pasal ngawurnya. Bismillah yaaaa, semangat berjuang ukhti dan akhi se-Indonesia!
NB: versi RKUHP yang Ibnu jadikan referensi adalah versi 15 September 2019 yang Ibnu unduh disini.
Sumber tulisan:
https://tirto.id/21-tahun-uu-pers-kerentanan-jurnalis-berlipat-ganda-f44P
https://tirto.id/10-pasal-di-rkuhp-ancam-penjarakan-jurnalis-dan-media-ehpd
#harikebebasanperssedunia #worldpressfreedomday2021 #worldpressfreedomday #hapuspasalngawur #rkuhp #ceritaibnu
Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…
Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…
Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…
Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…