Assalamualaikum, Ukhti dan Akhi
Pada tahu dong kalo di setiap tanggal 23 Juli itu ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional atau HAN? Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden RI kedua alias Soeharto dengan tujuan pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Karlinah Umar Wirahadikusumah sebagai pengurus Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia membentuk Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI) untuk menyusun konsepnya.
Forum tersebut menghasilkan program Dasawarsa Anak yang menjalankan peningkatan kesejahteraan anak melalui keluarga sebagai lingkungan utama, lingkungan pendidikan formal, dan lingkungan masyarakat. Program ini kemudian disetujui oleh pemerintah pada 23 Juli 1986 yang salah satu kerjanya adalah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pada awalnya, peringatan HAN ini gak terlepas dari peraturan global. Sebelum HAN ditetapkan pada tanggal 23 Juli, Indonesia turut memperingati Hari Anak Internasional di setiap tanggal 1 Juni. Peringatan tersebut terjadi berkat kontribusi kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Hari Anak Internasional dideklarasikan dalam kongres Women’s International Democratic Federation di Moskow, Rusia pada tahun 1949 yang kemudian diperingati pertama kali pada 1 Juni 1950.
Menurut historia.id, Saskia E. Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan menuliskan bahwa Gerwani terbentuk untuk merebut kepemimpinan gerakan perempuan Indonesia dan turut merayakan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret. Gerwani menyerukan hak kelompok perempuan dan anak-anak gak dapat dipisahkan dari kemerdekaan dan perdamaian. Seruan itu kemudian diputuskan dalam Kongres Gerwani II tahun 1954 dan berlanjut dengan memperingati Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret serta Hari Anak Internasional setiap 1 Juni.
Perjuangan Gerwani dalam memperjuangkan hak kelompok perempuan dan anak diberhentikan pada tahun 1965. Kelompok ini dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 bersama Partai Komunis Indonesia. Gerwani kemudian dikeluarkan dari daftar keanggotaan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Seperti yang diinformasikan oleh Historia.id lagi nih, di dalam buku Kita Bersikap: Empat Dasawarsa Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perjalanan Berbangsa oleh Komnas Perempuan tertuliskan, peringatan Hari Perempuan Internasional dan Hari Anak Internasional gak lagi dilakukan oleh Kowani. Peringatan pada tanggal 8 Maret dan 1 Juni itu dihentikan sejak Soeharto menjabat sebagai presiden. Alasannya karena kedua hari itu diprakarsai oleh negara-negara komunis. Hingga muncul Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.
Setelah Keppres dikeluarkan, Indonesia mengadopsi kesepakatan hak anak yang disebut dengan Konvensi Hak Anak (KHA) yang disepakati oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). KHA dijalankan di Indonesia dengan dasar Keppres No. 36 tahun 1990 yang berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Komitmen ini berkembang untuk membuat Indonesia Layak Anak melalui lima klaster yaitu: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
Ukhti dan Akhi, sejarah HAN ini penuh perjuangan ya. Aku sampe terharu ketika membaca informasi-informasi dari berbagai sumber dan mengetahui perjuangan perempuan untuk hak-hak anak. Setelah mengetahui sejarah HAN, aku langsung merefleksikan keadaan sekitar yang berkaitan dengan anak-anak. Apakah semua anak-anak sudah mendapatkan hak-haknya? Anak-anak pasti belum mengetahui hak-hak yang harus didapatkan tapi orang dewasa wajib memberikannya. Menurutku, kebutuhan dasar untuk anak adalah mendapatkan pendidikan agar kehidupan selanjutnya menjadi sejahtera seperti tujuan dari HAN itu sendiri. Namun, kenyataannya lagi, apakah semua anak memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan?
Kalo menurut informasi yang dituliskan oleh Tempo.co tahun 2019 nih, angka partisipasi pendidikan oleh anak usia sekolah di Indonesia selalu meningkat di setiap tahunnya. Namun, total jumlah anak putus sekolah di 34 provinsi negara Indonesia adalah 4.586.332 dengan rentang usia 12-18 tahun. Aku bertanya-tanya lagi setelah mengetahui data tersebut, apakah anak-anak yang mendapatkan pendidikan sudah terpenuhi haknya? Seperti hak informasi atas kesehatan reproduksi dan seksualitas yang menyeluruh. Aku gak yakin sih. Apalagi kalo misalnya RKUHP disahkan terburu-buru. Di dalam RKUHP itu ada pernyataan yang berpotensi melanggar hak anak, yaitu pasal 414 dan 416 tentang alat kontrasepsi seperti yang sudah aku #KupasTuntas di sini.
Tahun ini, pemenuhan hak anak mengalami banyak tantangan dikarenakan pandemi COVID-19 yang mengharuskan semua orang #dirumahaja. Sehingga, pemerintah mencanangkan peringatan hari ini dengan #AnakIndonesiaGembiradiRumah, di samping sejumlah guru dan orang tua merasa khawatir dengan perkembangan akademik para anak yang harus mengikuti Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) karena pandemi. Selain itu, masih adanya 1.709.712 pekerja anak Indonesia yang harus mencari nafkah meski di masa corona seperti hari ini.
Selamat Hari Anak Nasional 2020 semua!
Sumber:
Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…
Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…
Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…
Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…