Pilih Laman

Kenapa Kamu Perlu Tahu Ini …

24 Jun, 2020

Assalamualaikum, Sobat Muda. Nisa perlu ingatkan lagi, meskipun kita #dirumahaja atau berada di dekat keluarga bukan berarti kita aman-aman aja, karena semua orang bisa menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual. Meski begitu, kita bisa kok menjadikan rumah sebagai tempat aman untuk diri kita. Kalo menurut pengalaman Nisa dengan selalu mendiskusikan semua hal dengan keluarga, terutama orang tua. Jika ada pendapat-pendapat yang gak sepaham ya penting untuk diluruskan sehingga menemukan kesepakatan bersama.

Misalnya nih, ayahku beranggapan kalo Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang diusulkan oleh masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan itu gak sesuai dengan ajaran agama Islam dalam hal pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) dan seksualitas. Lalu aku menjelaskan dan memperlihatkan berdasarkan data kalo sebenarnya isi dari RUU P-KS sangat dekat dengan ajaran agama Islam bahwa pendidikan kespro serta seksualitas itu perlu diketahui sejak dini. Mengapa? Ya, agar kita sebagai anak muda terhindar dari potensi kekerasan seksual, aktivitas seks yang berisiko seperti kehamilan yang gak diinginkan, infeksi menular seksual (IMS), serta mampu dengan bijak menyikapi keberagaman bentuk tubuh, keberagaman manusia, dan perubahan-perubahan tubuh sendiri.

Itulah mengapa RUU P-KS harus segera disahkan sebagai salah satu bentuk penyelesaian kasus kekerasan seksual dan gak merugikan pihak-pihak yang mendukung korban. Nisa mau berbagi pendapat soal aborsi. Ini lagi-lagi karena habis lihat berita terkini tentang kekerasan seksual. Lalu timbul pertanyaan ke diri sendiri, gimana kalo perempuan hamil akibat diperkosa lalu dipaksa aborsi? Waduh! Nah, sudah jelas kalo perkosaan merupakan salah satu jenis kekerasan seksual dan tentu saja sama dengan pemaksaan aborsi. Tindakan tersebut juga masuk dalam tindak pidana kekerasan seperti yang disusun oleh DPR RI dalam naskah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Jauh amat ngomongin aborsi! Hei, Sobat Muda…. Meskipun gak punya rencana atau gak mau melakukan aborsi, penting untuk diketahui bahwa aborsi bukan tindakan yang dapat menghukum seseorang atau pihak-pihak yang akan melakukan aborsi apabila dilakukan dengan aman, atas persetujuan calon ibu, dan pihak terdekat calon ibu apabila ada kondisi-kondisi tertentu. Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang sah dilakukan apabila perempuan dalam keadaan sadar, dapat memberikan persetujuan, dan diberikan kepastian bahwa tindakan tersebut aman. Jadi, aborsi juga harus berkaitan dengan kesehatan kita sebagai perempuan.

Nah, Nisa ajak Sobat Muda untuk dorong pemerintah dalam mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Meski begitu, kita gak bole hiya-hiya aja loh sama judul. Kita harus #KupasTuntas sampe ke isi-isinya. Harus dilihat gimana sih bunyi naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah dibahas lalu ditunda-ditunda dan ditunda lagi pembahasannya? Begini bunyi draf pasal di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual:

“pemaksaan aborsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang untuk tidak mampu memberikan persetujuan.

Siapa juga yang mau aborsi? Kan maunya melahirkan janin yang ada di kandungan sendiri. Betul. Sebagian perempuan menginginkan untuk melahirkan anak dari tubuhnya sendiri, namun gak boleh dipungkiri juga kalo ternyata ada perempuan yang gak mau hamil atau melahirkan. Hal ini tentu memiliki alasan yang kuat, karena mengeluarkan si jabang bayi dan membesarkannya gak semudah seperti yang digambarkan dalam iklan susu formula. Maka perlu #KupasTuntas draf pasal pemaksaan aborsi di naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menyoal itu, ada hal-hal yang perlu dipikirkan secara matang oleh tim perumus di DPR RI agar rancangan yang sudah dibahas benar-benar dapat melindungi korban kekerasan seksual dan gak berpotensi mengkriminalisasi pihak-pihak pembela korban, atau dalam hal ini pihak yang terlibat dalam proses penghentian kehamilan. Sehingga draf pasal perlu dijelaskan secara rinci mengenai kondisi-kondisi tertentu yang dapat melakukan tindakan aborsi agar gak dikatakan sebagai pemaksaan aborsi.

Melanjutkan poin sebelumnya, informasi aja nih Sobat Muda. Indonesia punya loh catatan hukum yang mengatur aborsi salah satunya UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Di dalam UU tersebut dijelaskan tentang bolehnya melakukan tindakan aborsi pada pasal 75 ayat (2) dengan 2 kondisi seperti;

(1)   Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang gak dapat diperbaiki  sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan, atau

(2)   Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Nah, kondisi ini yang Nisa maksud. Di dalam dua kondisi tersebut juga harus dilakukan pertimbangan yang matang dan penjabaran yang jelas seperti adanya persetujuan sang ibu (orang tua) apabila tindakan akan dilakukan kepada perempuan usia dini dengan kondisi cacat bawaan, korban perkosaan berusia anak, dan kondisi lainnya karena tindakan aborsi sendiri memiliki risiko yang tinggi.

Jangan sampai tindakan aborsi yang mau dilakukan oleh perempuan malah mengkriminalisasi perempuan itu sendiri dan juga pihak yang terlibat. Seperti contoh kasus WA di Jambi pada tahun 2018 silam. Sobat Muda tahukan kalo Ibu WA dimasukan ke dalam penjara karena membantu WA menghentikan kehamilannya karena diperkosa oleh abangnya? Alih-alih mendapatkan perlindungan psikologis, WA juga dimasukan dalam penjara. Artinya, tindakan aborsi yang memaksa maupun atas persetujuan juga akan mendapatkan hukuman. Adil gak sih? Gak dong. Nah, semoga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini hasil benar-benar melindungi korban dan pihak-pihak pembela korban. Agar gak ada lagi tuh hukuman berlapis untuk korban kekerasan seksual.

 

Ayo #GerakBersama #StopKekerasanSeksual #BedaItuBiasa #AssalamualaikumDPR

 

Beranda / Cerita Nisa / Kenapa Kamu Perlu Tahu Ini …

Artikel Lainnya

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita Nisa hihihihi. Ngomong-ngomong, gak kerasa ya udah bulan Juni. Udah saatnya kita...

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share This
Skip to content