Categories: Cerita Ibnu

Kenalan dengan Ibnu, Kenalan dengan RKUHP

Assalamualaikum Akhi, Ukthi…

Ibnu di sini! Pesantren adalah rumah kedua bagiku. Namun, aku memutuskan untuk melanjutkan studi di universitas negeri setelah wisuda dari Sekolah Menengah Atas. Aku belajar banyak di dalam pesantren, terutama tentang bagaimana agama Islam memandang sesama manusia sebagai makhluk yang berakal, saling membantu, dan saling menghormati. Maka jurusan sosiologi menjadi pilihanku untuk mengkoneksikan ilmu-ilmu yang aku dapatkan di pesantren ke sistem kehidupan sosial dan perkembangannya dari masa ke masa. Alhamdulillah, kini aku dipercaya menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat kampus. Muda, Bahagia, dan Berkontribusi Nyata adalah penyemangat untuk semua kabinet di masa kepemimpinanku sebagai Ketua BEM. Agamaku mengajarkan untuk mengutamakan sikap tanggung jawab, baik dalam hal ibadah dan juga hubungan sosial. Bagiku, menjadi Ketua BEM adalah tanggung jawab besar dan harus menjalankan untuk kepentingan orang banyak, yaitu masyarakat kampus dan masyarakat pada umumnya.

Selain aktif menyelesaikan tugas-tugas di dalam setiap SKS, aku dan tim di dalam organisasi terus mendiskusikan dan memperbaharui isu-isu terkini yang menjadi fokus kehidupan warga negara Indonesia. Tentu saja, semua dimulai dari lingkungan yang terdekat. Utamanya permasalahan transparansi di dalam kampus yang selalu kami dorong untuk lebih terbuka dan dapat diakses oleh semua. Selebihnya, semua departemen yang dipimpin oleh Divisi Pengabdian Masyarakat (PengMas) turut aktif berpartisipasi #KupasTuntas pada Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP yang menjadi masalah bagi kehidupan orang banyak. Pembaharuan yang sedang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama sekali gak memanusiakan manusia, malahan bersifat kekerasan dan memiliki semangat mengendalikan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal pada sejarahnya, HAM merupakan hak moral untuk semua orang yang tergabung dalam organisasi maupun tidak. Hak moral harus terpenuhi secara lahir dan batin. Terutama, hak untuk hidup aman dan dilindungi. Pemerintah yang merupakan wakil warga negara adalah lembaga yang harusnya menjamin kehidupan yang aman dan melindungi. Bukan malah memberi pelanggaran.

Di dalam perspektif Islam pun, seperti yang aku pelajari di dalam pesantren bahwa konsep HAM dijelaskan melalui konsep maqâshid al syariî’ah atau tujuan syariah yang mewujudkan kebaikan dengan cara melindungi dan pemenuhan hak hidup. Secara rinci, ada lima hal yang terkandung di dalam teori maqâshid al syariî’ah (tujuan syariah) yaitu perlindungan terhadap agama yang mengandung pengertian hak beragama, perlindungan terhadap jiwa, hak untuk hidup dan memperoleh keamanan, perlindungan terhadap akal atau memperoleh pendidikan, bekerja dan hidup layak, dan perlindungan serta hak terhadap melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan. Sehingga keberadaan manusia dimuliakan dengan perlindungan atas lima hal tersebut. Sayangnya, peran pemerintah Indonesia banyak melenceng dari konsep HAM secara umum maupun perspektif agamaku. Semuanya terkandung di dalam pasal-pasal karet pada RKUHP yang gak menjamin perlindungan untuk  kelompok masyarakat luas. Seperti begini;

  1. Pasal 470 (1) draft 15 September 2019, pasal 469 (1) draft 18 September 2019 yang akan memenjarakan korban perkosaan selama 4 tahun kalo mau menggugurkan kandungan karena diperkosa. Meski ada pengecualian hukuman untuk korban perkosaan yang melakukan aborsi seperti pada UU No. 36 tahun 2009 tapi selama ini si korban masih mendapatkan kriminalisasi. Nyata kejadiannya nih ya akhi ya ukhti, korban perkosaan di Jambi yang berusia 15 tahun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi karena melakukan aborsi. Maka kita perlu #tolakRKUHPngawur ini karena malah berpotensi menghukum perempuan korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi. Jelas gak sesuai dengan tujuan syariah pada perspektif HAM dalam Islam.
  2. Pasal 432 draft 15 September 2019, Pasal 31 draf 18 September 2019 yang akan meminta denda sebesar 1 juta kepada perempuan yang kerja dan harus pulang malam, karena dianggap menggelandang di jalanan. Ini contoh kasusnya pernah terjadi loh akhi dan ukhti. Pada 28 April 2018 lalu, perempuan berusia 38 tahun yang bekerja di perusahaan swasta harus diberi hukuman dan percobaan penjara selama 15 hari setelah ditangkap polisi sekitar pukul 22.30 WIB. Ingat loh, kalo konsep HAM mengatakan bahwa semua warga negara berhak untuk bekerja dan mendapatkan kehidupan layak.
  3. Pasal 419 draft 15 September 2019, Pasal 418 draft 18 September 2019 yang akan memberikan hukuman penjara selama 6 bulan kepada perempuan yang ingin hidup dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin untuk menghemat biaya. Dalam pasal ini, ada peran Kepala Desa yang menjadi penentunya. Lah, kok ikut campur dalam kehidupan pribadi seseorang sih? Menurut informasi yang aku baca di reformasikuh.org kalo hal begini pernah terjadi di Cikupa, Kab. Tangerang pada tahun 2017. Astagfirullah al-’Adhim.
  4. Pasal 432 draft 18 September 2019, Pasal 431 draft 18 September 2019 yang akan meminta denda 1 juta kepada pengamen karena mengganggu ketertiban umum. Ini jelas pasal karet dong, karena para pengamen itu kan selain banyak yang handal bermain musik juga suaranya merdu syahdu. Kenapa gak dikasih pendidikan musik atau pekerjaan yang berhubungan dengan musik di tempat lain gitu, ya? Pasal ini juga akan diterapkan untuk tukang parkir dengan tuduhan penggelandangan. Begitu juga dengan individu yang ada di jalan, gak punya rumah, gak punya identitas, semuanya akan dikenakan pasal karet ini. Selain pengamen, tukang parkir, dan orang-orang yang gak punya rumah, orang-orang dengan disabilitas mental yang terlantar juga bisa kena pasal karet ini. Benar-benar gak manusiawi nih rancangan dari wakil rakyat.
  5. Dalam konsep HAM sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat, baik di ranah online maupun turun ke jalan. Nah, tapi dengan pasal karet 218 draft 15 dan 18 September 2019 mengatakan akan memenjarakan jurnalis dan pengguna internet yang mengkritik presiden selama 3,5 tahun. Bisa dikatakan kalo presiden adalah orang yang terhormat tapi bukan berarti gak boleh dikritik. Kritik yang membangun akan menunjang kerja-kerja lembaga, bukan?
  6. Pasal 414, 416, draft 15 dan 18 September 2019 yang akan meminta denda 1jt untuk orang tua yang menunjukkan alat kontrasepsi ke anaknya. Orang tua bukan petugas berwenang dalam memberikan informasi tentang alat kontrasepsi. Bukan, bukan alat kontrasepsi dan orang tua yang salah melainkan unsur dari “petugas berwenang” yang dimaksud itu seperti apa? Wong remaja yang mau konsultasi kesehatan reproduksi di pelayanan kesehatan aja gak bisa karena jam operasional bertabrakan dengan waktu sekolah. Lagian, pendidikan itu kan seharusnya bersifat bebas serta bisa didapatkan dari mana saja dan kapan saja, tidak terkecuali dari orang tua kita sendiri.
  7. Pasal 417 drat 15 dan 18 September 2019 ini jelas-jelas gak sesuai dengan maqâshid al syariî’ah ya akhi ya ukhti. Pasalnya, peraturan ini melegalkan perkawinan anak dengan cara paksa jika disahkan. Riset dari Koalisi 18+ pada tahun 2016 menemukan 89% permohonan dispensasi kawin anak karena orang tua khawatir kalo anak-anaknya yang sudah punya pacar akan melakukan zina. Lagipula untuk apa ya merancang peraturan lagi dengan pasal 417, karena Indonesia sudah punya UU yang mengatur usia perkawinan. Pemerintah sudah mengesahkan UU No. 16 tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya tentang usia menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun yang sebelumnya dibedakan yaitu usia 19 tahun untuk laki-laki saja dan 16 tahun untuk perempuan. Jadi, siapapun gak boleh memaksa kehendak orang untuk menikah atau tidak. Mau menghindari zina? Ya kasih pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi yang lengkap dong!
  8. Peraturan lucu lagi nih yang terkandung dalam Pasal 417 draft 15 dan 18 September 2019. Jadi, yang dapat melaporkan adanya perzinahan adalah suami, istri, orang tua, dan anak, tapi gak dijelaskan bagaimana kondisi yang dapat dilaporkan. Bisa dibayangkan seperti ini, misalnya ada orang tua berusia 60 tahun dan melaporkan anaknya yang berusia 30 tahun melakukan zina. Pasal ini sungguh gak masuk akal.
  9. Ya Akhi dan Ukhti, apabila RKUHP ngawur telah disahkan maka kita semua penyuka unggas harus mengawasi hewan peliharaan kita selama 24 jam. Dalam pasal 278 draft 15 dan 18 September 2019 akan meminta denda sebesar Rp 10 juta apabila unggas yang kita pelihara berkeliaran ke kebun atau tanah milik orang lain yang sudah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain. Jadi, gimana ya? Ya #tolakRKUHPngawur
  10. Lupa minta izin saat berunjuk rasa, berakhir di penjara! Iya, peraturan yang ada hanya membubarkan segala bentuk kegiatan di jalan apabila gak ada izinnya. Namun, jika berubah seperti yang ada di Pasal 273 draft 15 dan 18 September 2019, maka #semuabisakena hukuman di penajara selama 1 tahun atau dendaRp 10 juta.

Nah, ya akhi dan ukhti… kita semua sudah tahu mengapa banyak sekali orang-orang yang menolak isi RKUHP dan bersikeras untuk #tolakRKUHPngawur karena #semuabisakena dan membatasi kebebasan. Bisa kita lihat dan bayangkan bahwa semua peraturan yang dirancang itu sangat berhubungan dengan kehidupan kita sebagai masyarakat pada umumnya. Aku dan teman-teman di BEM mendukung #tolakRKUHPngawur dan mendorong tuntutan-tuntutan yang sudah dibuat oleh kelompok masyarakat sipil. Aku akan #KupasTuntas 7 tuntutan itu di #CeritaIbnu selanjutnya. Sekarang, kamu siap bergabung untuk #tolakRKUHPngawur?

#tolakRKUHPngawur #semuabisakena

Sumber:

  • Reformasikuhp.org
  • Hukumonline.com
admin

Recent Posts

Kutemukan Jalan Ninja, tuk Akses Informasi HKSR secara Aman dan Nyaman!

Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…

3 tahun ago

Tak selalu kepompong, Konon Beginilah Persahabatan Kawan #Geng Beda

Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…

3 tahun ago

Ulang Tahun ke-5 RUU P-KS: Kok Masih Sebatas “Rancangan”?

Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…

3 tahun ago

Musim Cancer: Barang Mantan? Buang Aja!

Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…

3 tahun ago

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…

3 tahun ago

NISA RECOMMEND: MELIHAT SISI KELAM EKSPLOITASI PEKERJA (ANAK)

Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…

3 tahun ago