Halo kawan #GengBeda! Apa kabar kalian? Semoga baik-baik saja ya.
Selama #dirumahaja, teman-teman sering buka sosial media gak? Apakah teman-teman menemui banyak diskusi dan perdebatan tentang kekerasan seksual? Kalau kawan #GengBeda tahu, ada banyak sekali orang-orang yang memperdebatkan apa sih itu sebenarnya kekerasan seksual, sampai mana batasan suatu tindakan disebut kekerasan, dan sebagainya. Terutama di era sekarang, banyak yang bilang kekerasan seksual juga bisa terjadi di sosial media. Apa betul, ya? Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi, kali ini kita akan bahas definisi dan jenis-jenis kekerasan seksual.
Apa itu kekerasan seksual?
Tahu gak si gengs, kenapa masalah penghapusan kekerasan seksual di Indonesia susah banget dilakuin? Salah satu alasannya karena selama ini belum ada definisi yang cukup komprehensif di sistem perundang-undangan kita. Saat ini definisi tentang kekerasan seksual sebenarnya udah coba disusun melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam RUU PKS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai:
“setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Panjang banget ya definisinya? Untuk ngebantu kawan #GengBeda paham definisi di atas, sebenarnya hanya ada 3 poin penting kok yang harus selalu kita ingat. Apa itu?
Pertama, kekerasan seksual dapat dialami oleh semua orang. Ia bisa menimpa setiap orang, terlepas dari jenis kelamin maupun gender. Artinya, dalam menentukan ada tidaknya tindak kekerasan seksual kita tidak melihat siapa yang menjadi korban, tapi melihat apa yang disakiti meliputi tubuh, hasrat seksual, dan atau fungsi reproduksi.
Kedua, persetujuan (consent). Ini adalah syarat dalam semua hubungan interpersonal, termasuk hubungan romantis dan seksual. Setiap perbuatan seksual dalam hubungan romantis/seksual yang tidak didasari persetujuan bisa dibilang adalah bentuk paksaan ya, gengs. Untuk lebih paham apa itu consent, #GengBeda bisa baca lebih lanjut di sini.
Ketiga, selalu perhatikan relasi kuasa. Terjadinya kekerasan seksual sangat dipengaruhi oleh adanya ketimpangan relasi kuasa. Dalam banyak kasus, seseorang akan memberikan persetujuan atas suatu tindakan seksual karena sedang berada di dalam kapasitas kuasa yang sangat lemah, entah itu karena seseorang itu sedang berhadapan dengan bosnya, atau mahasiswa yang diancam oleh dosennya. itulah mengapa, seperti penjelasan di atas, persetujuan harus diberikan dalam kondisi yang bebas dari ketimpangan relasi kuasa atau relasi gender.
Apa saja sih jenis-jenis kekerasan seksual?
Jadi, sebenarnya di dalam RUU PKS, udah ada sembilan rumusan bentuk kekerasan seksual, meliputi: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Banyak banget ya ternyata jenis-jenisnya. Serem-serem lagi kedengarannya. Supaya lebih ngerti nih, sekarang kita akan bahas beberapa bentuk kekerasan seksual secara lebih mendalam. Yuk mariiii!
Jenis pertama kita mulai dari pelecehan seksual. Naskah RUU PKS menjelaskan pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
#GengBeda harus selalu ingat ya, pelecehan itu ga selalu harus berbentuk fisik. Bentuk non-fisik seperti panggilan, siulan, godaan, atau candaan dengan muatan seksual juga termasuk ke dalam pelecehan seksual. Karena itu, tindak pelecehan yang terjadi di media daring juga termasuk ke kategori ini ya.
Jenis kedua, eksploitasi seksual. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Eksploitasi seksual bisa terjadi di hubungan pacaran bahkan pernikahan sekalipun, lho, gengs!
Lalu, ada pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bentuk yang pertama mencakup tindakan mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan. Bentuk kedua mencakup tindakan memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Berikutnya adalah perkosaan. Perkosaan dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Lalu, ada empat bentuk kekerasan seksual lainnya yaitu pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Tapi untuk jenis yang lainnya kita bahas di tulisan selanjutnya aja yaaa.
Tuh kan, ternyata bentuk pelecehan seksual itu ada banyak sekali ya, kawan!
Dari semua jenis kekerasan seksual tadi, sebenarnya kawan #GengBeda bisa melihat kesamaan pada masing-masing definisnya. Pada dasarnya nih, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, fisik dan non-fisik, yang dilakukan tanpa persetujuan (consent) atau bertentangan dengan kehendak dari seseorang. Begitu, kawan! Nah, setelah memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas, kini kita bisa lebih peka dengan lingkungan sekitar kita, luring dan daring. Sekarang kita sudah paham bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja a.k.a. #SemuaBisaKena. Nah, makanya kita butuh banget pengesahan RUU-PKS untuk melindungi dan menangani masalah kekerasan seksual yang banyak terjadi saat ini.
Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…
Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…
Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…
Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…
Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…