Assalamualaikum, Akhi dan Ukhti
Pada Januari 2020 lalu, Litbang Kompas telah mengumpulkan pendapat masyarakat terkait penarikan RUU P-KS dari pembahasan Prolegnas Prioritas 2020. Hasilnya ada 94,9% dari 547 responden yang berasal dari 16 Kota besar di Indonesia antara lain Jayapura, Ambon, Manado, Samarinda, Pontianak, Denpasar, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta Palembang, Medan, Banda Aceh khawatir terhadap kasus kekerasan seksual yang terus terjadi belakangan ini. Publik resah jika RUU P-KS gak kunjung dibahas sedangkan kasus kekerasan seksual terus terjadi.
Nah, itu juga nih yang jadi bahan #KupasTuntas Nisa bersama teman-teman di kajian gender Ya Salaam! Sebagai perempuan-perempuan muda, kita khawatir dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ditambah lagi, Nisa perlu infokan berulang kali kalo perempuan rentan banget jadi korban kekerasan seksual. Apa yang terjadi pada korban gak bisa menyalahkan pakaiannya, jam pulang ke rumah, atau tingkat ibadahnya, sebab tindakan kekerasan seksual gak memandang itu semua. Seperti korban berusia 13 tahun di Denpasar Selatan yang diperkosa oleh sepupunya pada tahun 2019 lalu. Korban mengalami kehamilan yang tidak direncanakan dan dinikahkan dengan pelaku pemerkosaan. Tentu solusi yang gak menyelesaikan masalah. Korban gak mendapatkan penanganan khusus hingga melahirkan di tahun 2020 dan kembali diperkosa oleh mertuanya. Menyedihkan.
Pembahasan lain tertuju pada kasus kekerasan seksual di daerah Lampung Timur. Korban perkosaan yang berusia remaja tengah dititipkan di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur. Ya, korban seharusnya sudah berada di tempat yang aman namun ia malah kembali diperkosa oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sana. Hih! Keterlaluan banget sih! Pembahasan dengan teman-teman di Ya Salaam! juga tertuju pada kasus pelecehan seksual oleh pegawai kedai kopi internasional a.k.a Starbucks. Akhi dan Ukhti pasti sudah mendengar atau melihat sendiri apa yang dilakukan oleh pegawai Starbucks kan? Sungguh keterlaluan ya.
Apakah ini akan terus terjadi apabila ada payung hukum yang mengatur kekerasan seksual?
Jawabannya tentu tidak! RUU P-KS akan mengatur pencegahan kekerasan seksual dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang lengkap, akan memberikan hukuman kepada pelaku secara adil hingga gak ada ruang pengampunan seperti menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual, dan tentu akan memberikan penanganan khusus untuk korban kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikologis sehingga terhindar dari kerentanan menjadi korban lagi atau kembali disalahkan. See! RUU P-KS ini penuh kebaikan dan menjadi landasan hukum yang adil buat semua orang tanpa terkecuali.
Upaya untuk mendorong DPR-RI dan Pemerintah agar membahas RUU P-KS ini pun, gak hanya terus-terusan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke kantor DPR-RI. Kelompok masyarakat juga melakukan pendidikan publik melalui pemberian informasi kespro dan seksualitas yang lengkap dengan cara kreatif. Seperti misalnya konser keliling bersama musisi ke berbagai sekolah di daerah-daerah untuk mengampanyekan stop kekerasan seksual melalui lagu dan diskusi, penciptaan lagu-lagu genre pop dengan lirik bertema sosial yang salah satunya untuk menyuarakan stop kekerasan seksual di kampus, memberikan pendidikan kespro dan seksualitas melalui media populer Youtube yang mengangkat informasi kesehatan diri dalam kehidupan sehari-hari, pemberian informasi tentang pakaian dan gender bukan alasan utama terjadinya pelecehan seksual melalui pameran, informasi tentang rupa-rupa tubuh perempuan yang seharusnya gak tabu untuk dibicarakan, hingga petisi untuk dukung pembahasan & pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sampe sekarang sudah mendapatkan 300.000 lebih tanda tangan. Ayo, Akhi dan Ukhti juga ikut tanda tangan dong!
Pantaskah kita geram ketika Marwan Dasopang mengeluarkan pembahasan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020 karena terlalu sulit?
Ooohh jelas dan harus geram! Pasalnya semua upaya sudah dilakukan untuk membantu DPR RI dan Pemerintah membangun UU yang mengatur kekerasan seksual. Emang sudah tugas mereka untuk mendengarkan aspirasi rakyat sebagai wakil rakyat kan? Namun, kita gak boleh patah semangat ya! Ada cara lain yang untuk semakin mendesak DPR RI dengan turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi kita semua, meski di masa pandemi COVID-19 seperti ini mengharuskan kita #dirumahaja. Aksi Selasa-an menjadi sebuah sikap penolakan atas dikeluarkannya RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020. Sikap tersebut dibuat sekaligus sebagai ajakan solidaritas kepada seluruh masyarakat luas yang anti terhadap kekerasan seksual untuk mendukung RUU P-KS tepat dibahas di tahun 2020.
Yuk, Akhi dan Ukhti! Kita ketemu di Depan DPR-RI setiap hari Selasa. Baca informasi ini sebelum mengikuti Aksi Selasa-an!
Ayo #GerakBersama #SahkanRUUPKS #StopKekerasanSeksual #BedaItuBiasa #KupasTuntas #AssalamualaikumDPR
Sumber:
- Komnas Perempuan
- Nasional Kompas
- Merdeka.com
- Kabar Kampus
- Sindikasi