Assalamualaikum, Ukhti dan Akhi…
Kyaaa semoga selalu dalam keadaan sehat meskipun suka sedih, apalagi untuk Ukhti dan Akhi yang di sekitaran Jakarta. Semoga teman-teman di daerah-daerah Indonesia lainnya tetap semangat dan memprioritaskan kesehatannya! Amiiinnn. Eh, pada sudah baca tulisan aku tentang BTS Army Indonesia belum? Masih bisa dibaca di sini kok! Kalo mengingat-ingat lagi tentang rumah aman dan peran masyarakat, rasanya optimis banget yaaa kekerasan seksual bisa dicegah. Kalo semua masyarakat bergerak dan mendorong Pemerintah-DPR RI untuk #SahkanRUUPKS, bisa banget loh Indonesia punya payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual. Kekerasan seksual itukan gak cuma masalah yang harus dihadapi setelah jadi korban. Lagian siapa juga ya yang mau jadi korban kekerasan seksual? Gak ada dong pastinya!
Nah, kalo di tulisan sebelumnya membahas tentang ruang aman sebagai salah satu hak yang harus didapatkan korban, sekarang aku mau #kupastuntas tentang ruang lingkup dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ini. Setauku, RUU P-KS itu ruang lingkupnya gak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pencegahan dan tindak lanjut terhadap pelaku. Berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan bahwa Pemerintah telah menyatakan kalo Indonesia berada di dalam situasi darurat kekerasan seksual, namun untuk peraturan undang-undang yang berlaku saat ini belum memuat ruang lingkup yang dapat memastikan bahwa kasus ditangani secara komprehensif atau lengkap dan menyeluruh.
Ukhti dan Akhi, ini loh ruang lingkup yang diusulkan dalam RUU P-KS yang gak ditemui di aturan UU lainnya. Ini aku ambil dari Risalah Kebijakan yang dibuat oleh Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil!
- Pencegahan Kekerasan Seksual
Tujuan dan pencegahan sebagai bagian dari ruang lingkup RUU P-KS adalah menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan kekerasan seksual tidak terjadi lagi. Upaya penghapusan kekerasan seksual tidak akan terbangun apabila pencegahan tidak dilakukan. Salah satu upaya pencegahannya dengan memberikan pendidikan kespro dan seksualitas yang lengkap, mengenai bagian-bagian tubuh, persetujuan, atau tentang bagaimana aktivitas seksual dilakukan dengan aman.
- Penanganan Kekerasan Seksual
Tindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya peristiwa kekerasan seksual. Usulan peradilan pidana yang terkandung dalam RUU P-KS untuk mengatasi hambatan yang dialami korban dalam sistem peradilan pidana dan memulihkan korban selama proses peradilan pidana berjalan. Selama ini, yang dialami korban adalah hambatan dalam mengakses hak atas pemulihan sebelum menghadapi proses peradilan pidana, korban harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual berulang kali dalam proses penyidikan, dan korban tidak mendapatkan perlindungan hak atas kerahasiaan identitas, bahkan korban disalahkan atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi.
- Pemidanaan dan Penindakan terhadap Pelaku
RUU P-KS menggunakan sistem dua jalur yaitu penerapan dengan sanksi pidana dan tindakan. Kemudian, merumuskan pidana pokok dan pidana tambahan yang menyesuaikan RUU KUHP seperti pidana penjara dan kerja sosial. Adapun pidana tambahan ialah pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan jabatan atau profesi, pencabutan izin usaha, dan pengumuman putusan hakim. Selain itu, adanya Rehabilitasi Khusus untuk pelaku pelecehan seksual nonfisik yang berusia 14 tahun.
- Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Sedangkan pemulihan adalah upaya mendukung korban kekerasan seksual untuk menghadapi proses hukum dan/atau mengupayakan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak korban. RUU P-KS berupaya mengoreksi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku karena belum memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Gimana, Ukhti dan Akhi? Sudah paket lengkap kan RUU P-KS ini? Atau masih bingung, siapa yang dimaksud dengan korban? Ok, ini aku ceritakan berdasarkan pemahamanku setelah membaca 11. Risalah Kebijakan RUU P-KS dari Komnas Perempuan lagi ya. Jadi, kekerasan seksual itu kan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini harus dihapuskan tentunya. Dalam Pasal 1 angka 1 mengenai definisi kekerasan seksual “setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.”
Ok. Aku melihat kalo RUU P-KS ini gak menyebutkan secara spesifik siapa orang tersebut, artinya ini berlaku untuk siapapun toh? Wong kekerasan seksual bisa terjadi terhadap siapa saja. Aku juga mendengar sendiri ceritanya. Ini beberapa cerita yang aku dapatkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari korban ketika aku menulis ini.
“Selama jadi maskulin sampai jadi transpria, hal yang sering terjadi adalah orang-orang yang tanya ‘dadanya udah gak ada?’ atau ‘bawahnya udah operasi?’ dan selalu disertai dengan grepe-grepe. Grepe itu tindakan atas dasar penasaran tapi gak gitu juga dan selalu begitu di kantor dan di pergaulan, sama aja…”
-London, transpria, 29 tahun-
Ada juga nih cerita dari penyintas yang pernah dipamerkan oleh Geng Beda atas persetujuan korban:
“Saat itu aku sedang menginap di hotel dengan rekan-rekan kerjaku. Di tengah tidur pulasku, salah satu rekan kerja membuka pakaianku dan mengambil gambar dengan detail alat vitalku. Esok harinya gambar itu tersebar di group chat kantor, dijadikannya aku bahan bulan-bulanan mereka. Aku kembali ditelanjangi dan dilempar ke kolam renang. Siapa bilang laki-laki tidak mungkin jadi korban kekerasan seksual? Aku diperlakukan layaknya binatang.”
-D, laki-laki, 27 tahun-
Sumber: Never Okay Project
“Saat itu kami sedang berusaha mengais rezeki bersama temanku. Tiba-tida datang segerombolan pemuda berbaju putih mengepung kami. Kami dipukuli, kami ditelanjangi, kami digunduli. Sakitnya tubuh dan hati ini, membuatku menyeru nama Illahi. Namun lantang mereka bermain tuhan, “Tak usah kalian sebut-sebut nama Allah, tak ada Allah bagi kalian. Kalian tak pantas dilahirkan!” Atas nama Tuhan mereka menghakimi kami. Tapi mereka lupa, Tuhan lah yang menuliskan garis hidup kami.”
-C & T, Transpuan, Bekasi-
Sumber: Penyintas
Ukhti dan Akhi, cerita-cerita di atas tuh benar adanya loh. Semua orang bisa menjadi korban dan semua orang juga bisa menjadi pelaku apabila gak memahami segala bentuk-bentuk kekerasan seksual. Menurutku, penting banget RUU P-KS disahkan, karena yaaa itu tadi… terdapat paket lengkap di dalamnya mulai dari pencegahan sampai dengan perlindungan korban. Setuju #SahkanRUUPKS?
Sumber:
- Risalah Kebijakan RUU P-KS Komnas Perempuan
- Penyintas