Oleh: Erina Slamet S
Hallo #GengBeda bulan Juni kemarin PKBI menyelenggarakan ruang belajar online bersama anak muda dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang. Ruang belajar ini diinisiasi oleh Youth Forum Nasional bekerjasama dengan PKBI, ruang belajar ini mengundang Yumna sebagai perwakilan anak muda dari IPPF ESEAOR — organisasi planned parenthood regional Asia dan Pasific serta Riska yang berperan sebagai Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik di PKBI. Ruang belajar kali ini membahas tentang pendidikan seksualitas secara lengkap dan tanpa tabu lo geng!
Di ruang belajar ini, Yumna mengatakan bahwa ketika anak muda bicara seks bukan berarti hanya tentang hubungan seksual tetapi juga membahas tentang anatomi tubuh, gender, alat kontrasepsi, Infeksi Menular Seksual (IMS), dan relasi sehat sampai dengan kekerasan seksual. Jadi luas banget kan?
Yumna juga mengatakan, “Ketika mengetahui pengetahuan tentang tubuh dan seksualitas kita, kita bisa menjadi lebih bertanggung jawab pada diri kita sendiri. Apasih yang perlu dipertimbangkan sebelum remaja memutuskan aktif secara seksual? Misalnya pertama, apa nilai-nilai yang diyakini, apakah dorongan tersebut datang dari diri sendiri atau ada unsur paksaan dari pasangan, dan seberapa siap kamu dengan resiko atau konsekuensinya yang akan ditimbulkan. Ketika tidak mengetahui hal itu, yang bisa terjadi adalah IMS, kehamilanan tidak direncanakan, dan relasi tidak sehat, ya begitu.”, paparnya.
Selanjutnya, Riska, di ruang belajar ini juga mencoba mengenalkan mengenalkan 7 isu seksualitas dalam Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (HKSR) kepada anak muda yang tergabung. Tujuh isu seksualitas itu terdiri dari Pendidikan Seksualitas Komprehensif, Kerangka Relasi, Kekerasan Berbasis Gender, Hubungan Seksual yang Beresiko, pengenalan diri dalam konteks SOGIESC (Orientasi Seksual, Identitas & Ekspresi Gender dan Kekhususan Karakter Seks, Kontrasepsi untuk semua, Kehamilan yang Tidak Direncanakan, dan ditambah peran serta remaja dan orang muda dalam mengadvokasi isu HKSR.
“Pesanku sih, jika teman-teman curious banget untuk bicara seks, berarti kalian juga harus terlibat dalam advokasi RKUHP, karena keterlibatan remaja dan orang muda penting, sebagai pihak yang akan terdampak langsung ke depannya.”, paparnya.
Di akhir diskusi, Riska juga mengajak peserta remaja untuk peduli pada pasal dalam RKUHP yang cenderung tidak mendukung hak kesehatan seksual dan reproduksi, pasal-pasal tersebut meliputi;
- Pasal pengguguran kandungan yang justru bisa menyebabkan kriminalisasi perempuan korban perkosaan dan penyedia layanan.
- Pasal kontrasepsi yang cenderung kontradiktif dengan upaya mengurangi pernikahan usia anak.
- Pasal penggelandangan yang mengkriminalisasi perempuan, anak terlantar, dan transpuan yang mencari rezeki.
- Pasal pecabulan yang memberi stigma khusus kepada kelompok minoritas gender dan seksual.
- Pasal zina yang menyebar ketakutan di masyarakat karena tidak ada batasan yang jelas.
- Pasal living law yang berpeluang menghasilkan perda-perda diskriminatif khususnya bagi perempuan.
Jadi gimana #GengBeda masih penasarankah dengan pembahasan lebih detailnya, masa sih mau diem aja dengan pasal-pasal bermasalah tersebut, untuk itu yuk pantengin terus infomuda.id dan @bedaitubiasa biar gak ketinggalan updatenya!