Categories: Cerita Sesa

Antara Menggunakan Narkotika dan Menjadi Perempuan

Halo #GengBeda ketemu lagi sama Sesa.

Melanjuti bahasan kita yang terakhir seputar perempuan pengguna narkotika dan HKSR, Sesa mau cerita tentang hambatan-hambatan yang perempuan pengguna narkotika hadapi ketika mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Yuk, langsung aja intip.

Sama seperti kebijakan lain di Indonesia, kebijakan narkotika di Indonesia masih dibentuk dengan menggunakan kacamata laki-laki. Ini kenapa perempuan pengguna narkotika kesulitan mengakses layanan kesehatan. Wong, layanan kesehatan untuk pengguna narkotika masih dirancang untuk laki-laki dan belum menjawab kebutuhan perempuan. Layanan rehabilitasi misalnya, masih belum ramah gender #GengBeda.

Dari segi kuantitas, hanya ada dua tempat rehabilitasi di Indonesia yang dikhususkan untuk perempuan, yakni UPT Terapi dan Rehabilitasi Lido, Sukabumi dan Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Makasar. 500 sisanya masih dikhususkan untuk umum atau bisa Sesa bilang untuk laki-laki. Baik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) mengakui bahwa kesenjangan gender di layanan rehabilitasi juga tercermin dari jumlah konselor adiksi di fasilitas rehabilitasi. Menurut data dari BNN tahun 20120, dari 286 konselor yang mereka punya, 93%nya adalah laki-laki. Sementara konselor perempuan hanya berjumlah 14 orang (7%). Kebayangkan maskulinnya?

Selain itu, secara kualitas layanan rehabilitasi juga belum menjawab kebutuhan perempuan. Layanan Terapi Rumatan Methadone (PTRM) di Puskemas memiliki jam layanan yang sangat kaku yakni sekitar jam 9 – 12 pagi. Jadwal yang kaku ini menyulitkan dan jadi hambatan sendiri buat pasien perempuan yang memiliki beban domestik. Mereka jadi kesulitan antara ngurus rumah dan anak dengan menjalani perawatan. Terlebih efek methadone bisa mencapai dua jam setelah diminum. Yang ada kalau rumah dan anak gak keurus gara-gara mengakses layanan PTRM, perempuan lagi yang disalahin huft. Opsi lain sebenarnya membawa anak ke layanan PTRM. Tapi sayang seribu sayang #GengBeda, layanan PTRM atau rehabilitasi juga jarang menyediakan fasilitas day care.

Masalah lain seputar layanan kesehatan narkotika ialah belum terhubungnya dengan layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Beberapa perempuan pengguna narkotika mengeluhkan bahwa tenaga kesehatan di klinik kecil yang menangani rehabilitasi tidak diberikan pengetahuan dan kemampuan seputar kesehatan seksual dan reporduksi. Perempuan pengguna yang lagi hamil atau menaupose jadi tidak ditangani secara maksimal. Sebenarnya persoalaan ini sedikit banyak sudah dicegah melalui beberapa aturan loh #GengBeda. Misalnya, Permenkes No 57 Tahun 2013 tentang Pedoman PTRM. Dalam Permen itu disebutkan bahwa pasien PTRM yang sedang hamil harus mendapatkan pengobatan khusus dan harus didampingi oleh dokter kandungan/bidan. Dampingan dokter kandungan dan bidan diperlukan guna mencegah dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi pada ibu dan bayi, seperti yang telah Sesa sebutkan di tulisan sebelumnya.

Nah, selain masalah layanan kesehatan narkotika, ada juga hambatan regulasi yang spesifik di alami perempuan berusia di bawah 17 tahun atau secara legal dianggap belum dewasa. Gimana tuh maksudnya Ses? Di Indonesia ada aturan yang menyebutkan bahwa anak di bawah 17 tahun harus menyertakan persetujuan dari orang tua ketika mengakses layanan kesehatan. Aturan ini keliatannya emang kaya bagus. Tapi mengingat isu penggunaan narkotika dan seks masih menjadi hal yang tabu dan memicu stigma negatif/penghakiman, bahkan dari orang tua atau kerabat sendiri, eksistensi aturan ini justru dapat menghambat anak muda perempuan buat akses layanan kesehatan reproduksi ataupun layanan rehabilitasi. Boro-boro mau minta persetujuan buat akses layanan rehabilitasi ke orang tua, bilang mau urus masalah reproduksi seksual aja bakal bikin heboh satu kampung.

Masih berkaitan dengan aspek tabu-tabu-an di atas, hambatan lain yang ditemukan saat mengakses layanan kesehatan ialah stigma. Stigma terhadap perempuan pengguna narkotika bisa muncul dari orang lain ataupun dari dalam diri perempuan pengguna. Temuan di 2018 menyebutkan stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang di dalamnya termasuk populasi kunci pengguna narkotika suntik, dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga anggota legislatif. Stigma yang muncul beragam, mulai dari anggapan HIV dan perilaku beresikonya adalah tindakan imoral, hingga anggapan bahwa kelompok ini adalah kelompok perusak generasi bangsa. Sementara itu, stigma di masayarakat ini bisa diinternalisasi dan membentuk self stigma. Self stigma muncul dalam bentuk penghakiman terhadap diri sendiri, merasa malu, dan menyalahkan diri sendiri. Ya gimana yaa? Bersinggungan dengan narkotika dianggap menyalahi kodrat dan tidak sesuai dengan tanggung jawab Ibu sebagai pelindung keluarga dan anak.

Terakhir yang tidak kalah penting nih #GengBeda. Penyebab utama dari keruwetan ini ialah hambatan legal. Sama kaya penjelasan Sesa di tulisan sebelumnya, ancaman hukuman penjara jadi bikin rempong bin rumpita akses layanan kesehatan seksual dan reporduksi perempuan pengguna narkotika. Dengan adanya ancaman pidana, perempuan enggan mengakses layanan kesehatan karena takut dikriminalisasi ataupun takut dihakimi. Mengetahui bahwa perilakunya adalah tindak pidana, membuat perempuan pengguna narkotika merasa sulit membicarakan hal yang dia hadapi, bukan hanya kepada orang terdekat tetapi juga kepada tenaga kesehatan. Terlebih masih banyak tenaga kesehatan yang melakukan stigma terhadap pengguna narkotika.

Nah, kalau udah tahu hambatan-hambatan ini, kita bisa mulai mereduksi sedikit-sedikit. Selain kampanyein dekriminalisasi pengguna narkotika, hal terkecil yang bisa dilakukan ialah menyudahi stigma terhadap perempuan pengguna narkotika. Kaya Sesa yang suka banget sama nasi dan butuh nasi untuk menjalani hidup, ada orang-orang yang butuh narkotika untuk sekedar melalui hari dan menjalani kehidupannya.

admin

Recent Posts

Kutemukan Jalan Ninja, tuk Akses Informasi HKSR secara Aman dan Nyaman!

Halo Kawan #GengBeda! Ketemu lagi dengan Sesa dan Pedro. Kami ingin ngobrol bareng kamu, nih,…

3 tahun ago

Tak selalu kepompong, Konon Beginilah Persahabatan Kawan #Geng Beda

Jumat malam Gema, Sesa, Pedro, Nisa dan Ibnu janjian virtual meeting seperti wiken-wiken sebelumnya. #GengBeda…

3 tahun ago

Ulang Tahun ke-5 RUU P-KS: Kok Masih Sebatas “Rancangan”?

Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Nisa pusing banget, nih. Data dan fakta tidak cukup…

3 tahun ago

Musim Cancer: Barang Mantan? Buang Aja!

Halo kawan #GengBeda! Ketemu lagi bareng Sesa di musim Cancer ini. Katanya sih goncangan hidup…

3 tahun ago

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita…

3 tahun ago

NISA RECOMMEND: MELIHAT SISI KELAM EKSPLOITASI PEKERJA (ANAK)

Assalamualaikum ukhti dan akhi kawan #GengBeda. Balik lagi nih sama Nisa si remaja masjid yang…

3 tahun ago