Assalamualaikum, Akhi dan Ukhti
Setelah pembahasan RKUHP di masa corona pada April 2020 lalu, sekarang kita belum mengetahui lagi ya berita terkininya. Tapi menurutku, penting untuk kita untuk terus mengawal dan mencari informasi ter-update tentang RKUHP. Hampir setiap hari, aku dan teman-teman di BEM selalu #KupasTuntas RKUHP. Kami selalu menjadwalkan seminggu 2 kali untuk #KupasTuntas RKUHP atau mengikuti diskusi-diskusi publik terkait. Aku ingin selalu produktif meski di rumah aja, selain tentu saja mengerjakan tugas-tugas kampus hehehe… Sekarang aku akan menuliskan catatan-catatan penting dari hasil diskusi #KupasTuntas bersama teman-teman internal BEM kampus.
Hukuman yang #semuabisakena
Seperti yang tertera di pasal 414-416 draf September 2019, ada hukuman pidana bagi individu atau sekelompok individu yang memberikan informasi alat pencegah kehamilan, pasal tersebut dapat menghukum siapa saja karena yang boleh memberikan edukasi terkait alat pencegah kehamilan hanya pejabat yang berwenang atau meminta izin ke yang berwenang. Namun, gak dijelaskan secara rinci siapa “pejabat yang berwenang” yang dapat memberikan edukasi atau memberikan izin. Pokoknya #semuabisakena deh! Pasal tersebut diadakan untuk mencegah setiap orang agar gak berbuat zina, katanya. Selain itu, banyak anggapan kalau mengenalkan alat kontrasepsi kepada orang lain sama dengan mengajarkan orang-orang tersebut untuk berhubungan seksual di luar nikah.
Ini poin #KupasTuntas tentang alat kontrasepsi. Alat tersebut memang dikenal sebagai alat pencegah kehamilan. Kontra yang artinya mencegah atau menghalangi, dan konsepsi yang artinya pembuahan atau pertemuan antara sel telur dan sperma. Sehingga, apabila menggunakan alat kontrasepsi maka kehamilan diharapkan akan tertunda. Alat kontrasepsi memiliki berbagai bentuk dan jenis yang metode penggunaannya juga berbeda ketika dipake oleh laki-laki dan perempuan. Mungkin nanti akan #KupasTuntas alat-alat kontrasepsi, bersama Pedro dan Sesa ya.
Nah, mengingat kalo Indonesia adalah negara demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia maka setiap orang berhak untuk memilih atas apa yang diinginkan. Seperti memilih untuk memeluk keyakinannya masing-masing, mendapatkan kehidupan layak, mendapatkan pendidikan, dan tentu memilih dengan siapa akan menikah atau bahkan gak ingin menikah. Kita sebagai sesama manusia kan perlu menghormati setiap pilihan. Seseorang yang gak ingin menikah bukan berarti gak mau berhubungan seksual. Kan setiap manusia punya hasrat seksual, apalagi kalo kita sudah memasuki masa puber. Ada hormon-hormon di dalam tubuh yang mendorongnya.
Hubungan seksual dapat terjadi dengan atau tanpa orang lain. Jika hubungan seksual terjadi antara dua orang atau lebih, yang terpenting adalah persetujuan yang utuh. Hal itu mencakup bagaimana hubungan itu akan dilakukan sampe dengan bagaimana selanjutnya setelah hubungan itu dilakukan. Nah, konsep ini kita pelajari di dalam pendidikan kespro dan seksualitas yang isinya juga memperkenalkan alat kontrasepsi.
Informasi alat kontrasepsi = edukasi, bukan menyuruh untuk berhubungan seks
Alat kontrasepsi dengan hubungan seksual memiliki keterkaitan yang erat. Apabila pasangan kita gak menginginkan untuk hamil, maka alat kontrasepsi dibutuhkan. Apabila kita melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang gak kenal-kenal banget; seperti prostitusi, kenalan dari dating apps, atau friends with benefits a.k.a FWB, maka alat kontrasepsi dibutuhkan untuk mencegah infeksi menular seksual atau IMS. Selain itu, apabila kedua pasangan ingin menunda kehamilan karena anak sebelumnya masih kecil atau bayi, maka alat kontrasepsi dibutuhkan juga. Sehingga, bisa dibilang kalo alat kontrasepsi gak hanya untuk mencegah kehamilan, tetapi juga untuk menghindarkan diri dari penyakit menular seksual. Play Safe, Stay Safe, Keep Safe!
Informasi-informasi tentang alat kontrasepsi mudah didapatkan dari mana saja, ini kalo kita tinggal di kota besar, akses pendidikan dan internet yang oke, atau dikelilingi oleh orang-orang yang paham dengan hal tersebut. Tapi Indonesia gak melulu soal Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya kan? Maka dari itu, informasi-informasi tentang alat kontrasepsi, seharusnya dapat diberikan oleh siapa aja yang memang memiliki kapasitas terkait hal tersebut. Jadi, semua orang bisa menginformasikan kepada siapa aja, ke daerah-daerah terpencil di Indonesia sekalipun.
Alat kontrasepsi bukan untuk ditakuti
Menginformasikan alat-alat kontrasepsi juga untuk mengurangi angka KTD yang menurut riset dari UNFPA diperkirakan akan meningkat di pasca pandemi. Terlebih lagi, untuk mengurangi angka kematian akibat IMS yang menurut World Health Organization peningkatannya menjadi tren. Hal tersebut dikemukakan pada saat mengeluarkan laporan statistik pada tahun 2019 terkait Infeksi Menular Seksual di dunia. Nah, sekarang aku mau ajak Akhi dan Ukhti kembali mengingat nilai-nilai HAM yang seharusnya dijunjung tinggi oleh DPR-RI dan Pemerintah sebagai wakil rakyat Indonesia. Bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk menikah dan berkeluarga jika individu menginginkannya, mendapatkan jaminan sosial, hak atas pendidikan, dan bebas dari gangguan-gangguan lainnya.
Akhi dan Ukhti, banyak usaha yang sudah dilakukan oleh publik untuk meminta DPR RI dan Pemerintah menghapuskan atau mengganti pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP. Mulai dari audiensi ke DPR-RI, berkampanye di media sosial untuk pendidikan publik, hingga unjuk rasa yang memakan korban pada September 2019 lalu. Ingat kan? Semoga dengan poin-poin #KupasTuntas dari Ibnu dan kawan-kawan BEM dapat memberikan bayangan tentang keuntungan dari mendapatkan pendidikan kespro dan seksualitas yang lengkap, salah satunya mengetahui tentang alat kontrasepsi dan metode penggunaannya.
Tentu sama sekali gak ada ruginya kalo kita mendapatkan informasi-informasi yang baru, toh keputusan ada di tangan masing-masing individu. Hanya saja, mengetahui banyak hal membuat kita jadi orang yang arif dan bijaksana. Kita harus terus ikhtiar untuk mendapatkan hak hidup yang layak dan pendidikan secara menyeluruh, serta bertawakal untuk selalu diberikan kemudahan atas ikhtiar kita. Keduanya harus berjalan bersamaan supaya gak ada pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan kita!
Semangat semua! Sehat selalu!
#TolakRKUHPNgawur #ReformasiDikorupsi #KupasTuntas #SemuaBisaKena #StopKekerasanBerbasisGender
Sumber:
PKBI Jawa Tengah, “Apa Itu Kontrasepsi?”, PKBIJateng.or.id, diakses pada 13 Juli 2020, melalui https://pkbijateng.or.id/apa-itu-kontrasepsi/
Aditya Widya Putri, “Ancaman Serius Infeksi Menular Seksual yang Tak Bisa Sembuh”, Tirto.id, diakses pada 13 Juli 2020 melalui https://tirto.id/ancaman-serius-infeksi-menular-seksual-yang-tak-bisa-sembuh-eevs