Pilih Laman

#KupasTuntas Rumah Aman dari Dukungan BTS Army Indonesia

15 Sep, 2020

Assalamualaikum, Ukhti dan Akhi…

 

Sudah pada tahu dong kalo draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) itu isinya tentang penanganan kasus kekerasan seksual? Gak hanya kasus yang sudah terjadi, tapi juga pencegahan atas kekerasan seksual. Begini… memang akan banyak dan terkesan membingungkan. Tapi, aku mau #kupastuntas sedikit demi sedikit. Di curahan-curahan hatiku pada #CeritaNisa sebelumnya juga sedikit banyak menjelaskan. Mungkin belum terlalu gamblang ya? Gak apa-apa. Qadarullah Wa Ma Sya’a Fa’al… aku akan berbagi lagi apa yang aku tahu terkait hak dan perlindungan korban kekerasan seksual yang ada di dalam draf RUU P-KS. Sumbernya? Insyaallah pasti akurat dari Komnas Perempuan.

 

Pertama, aku sih tahunya memang belum ada UU yang mengatur hak-hak korban kekerasan seksual secara spesifik dan lengkap. Nah, kalo pernah menemukan pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 2014, isinya tentang saksi dan korban, tapi hanya mengatur rangkaian hak untuk saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu (termasuk di dalamnya kekerasan seksual terhadap anak) sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Pengaturan ini belum menjangkau korban yang berusia dewasa seperti rumah aman, misalnya. Sedangkan, kasus kekerasan seksual juga terjadi pada orang dewasa mengingat perilaku tersebut merupakan kejahatan khusus dan sistemik.

 

Kedua, draf RUU P-KS mengatur untuk menyediakan rumah aman untuk korban kekerasan seksual. Rumah aman merupakan sarana pemenuhan hak dan perlindungan korban yang sejalan dengan definisi “perlindungan” dalam pasal 1 angka 8 UU No. 31 tahun 2014. Isinya tentang pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Draf RUU ini telah dibicarakan lagi oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan menjadi “segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban.” 

 

Akses rumah aman juga diatur loh di dalam RUU ini. Ada di dalam pasal 28 huruf g sebagai salah satu hak atas pemulihan bagi korban sebelum dan selama proses peradilan. Kalo di dalam pasal 72 ayat (2) huruf d berisi tentang rumah aman sebagai hak korban yang dapat diakses melalui sejak proses persidangan melalui perintah hakim kepada Penuntut Umum. Didukung dengan pasal 11 DIM Pemerintah yang mana rumah aman diusulkan sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakannya. 

 

Ketiga, terdapat pasal 24 ayat (2) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengusulkan untuk kepolisian dapat mengeluarkan perintah perlindungan sementara bagi korban. Sehingga, penyelenggaraan seluruh hak korban, saksi, dan keluarga korban yang terdiri dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan itu harus dikoordinasikan secara sinergis dan koordinatif melalui pusat pelayanan terpadu. Namun, maksudnya gak membentuk lembaga baru, tapi membangun mekanisme yang dikoordinasikan melalui pemerintah meliputi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk korban kekerasan seksual. 

 

Jadi, pemenuhan hak korban itu dapat dilakukan oleh pusat pelayanan terpadu berbasis pemerintah dan juga pusat pelayanan terpadu berbasis masyarakat. Masing-masing pihak kudu berkoordinasi untuk memberikan pemenuhan hak bagi korban, termasuk memberikan fasilitas rumah aman itu tadi. Nah, menurut masyarakat sipil atau lembaga-lembaga pendamping korban selama ini, perlu adanya sinkronisasi yang dapat berkoordinasi secara sistemik antara lembaga pengada layanan berbasis masyarakat dan lembaga pengada layanan berbasis pemerintah. Mengapa? karena lembaga pengada layanan berbasis pemerintah hari masih sulit menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia. 

 

Gimana? Terkesan sulit untuk memahami gak? Kayanya gak juga deh kalo kita sama-sama gotong royong. Kan pemerintah dan DPR RI gak akan ditinggalkan oleh lembaga pendamping korban yang sudah selama ini bekerja untuk kasus-kasus kekerasan seksual. Yang sulit itu ya gak mau membaca dan sama-sama menelaah lebih dalam tentang kasus yang terjadi kali, ya gak sih Om Marwan Dasopang? RUU P-KS ini gak akan merugikan siapapun kok, hanya butuh kemauan untuk mengerjakannya bersama-sama. Yang sulit itu ketika ingin tidur nyenyak tapi merasa sedih karena abis diperkosa terus disuruh menikah, kan inginnya lanjut sekolah 🙁

 

Draf RUU P-KS ini sudah lama tertunda-tunda. Semuanya terasa sulit bagi kita semua, apalagi sekarang tengah menghadapi pandemi COVID-19. Meski begitu, peran masyarakat sipil gak pernah lelah loh, Ukhti dan Akhi. Bahkan ada yang menyalurkan jutaan rupiah untuk mendukung rumah aman bagi korban kekerasan seksual. Iya, dalam rangka ulang tahun personil BTS itu loh, si Jeon Jungkook. Para BTS Army Indonesia menginisiasi penggalangan dana untuk merayakan ulang tahun Jungkook. Cara dengan mengajak para BTS Army Indonesia lainnya untuk menyumbangkan dana semampunya ke platform kitabisa.com. Hasil uangnya lumayan banget sekitar Rp 4.011.898 dan diberikan ke rumah aman yang dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK. 

 

Aku juga sudah ngobrol nih sama salah satu BTS Army Indonesia, namanya Kak Jen. Kalo kata Ka Jen yang sudah sejak 2013 ng-fans sama BTS ini, para BTS Army Indonesia sering banget melakukan charity bahkan menyewa billboard di beberapa kota besar untuk merayakan ultah member. Katanya lagi, BTS Army Indonesia merasa bahwa ada impact dan pesan yang selalu dibawa oleh grup BTS melalui tembang-tembang yang dibawakan berkaitan isu-isu sosial. Seperti halnya melawan stereotip gender tentang laki-laki yang menggunakan anting perempuan itu gak masalah, memakai rok itu juga ok kok. Sehingga menginspirasi pada penggemarnya dan memiliki pesan we are K-popers but we are doing good as what our idol always do. Jadi, ya mending melakukan hal-hal positif daripada fanwar yang menjatuhkan fandom lain. Hihihi…

 

 

 

Sumber:

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rio Tuasikal, “Fanbase K-Pop BTS Donasi Jutaan Rupiah untuk Perempuan Korban Kekerasan”, voaindonesia.com, diakses pada 12 September 2020 melalui https://www.voaindonesia.com/a/fanbase-boyband-bts-donasi-jutaan-rupiah-untuk-perempuan-korban-kekerasan/5567311.html

Beranda / Cerita Nisa / #KupasTuntas Rumah Aman dari Dukungan BTS Army Indonesia

Artikel Lainnya

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Kisah Klasik Nisa dan “Si Gemini”

Assalamualaikum ukhti dan akhi! Balik lagi bersama Nisa nih, semoga ngga bosen yah sama Cerita Nisa hihihihi. Ngomong-ngomong, gak kerasa ya udah bulan Juni. Udah saatnya kita...

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share This
Skip to content