Halo kawan #GengBeda masih ingat gak kalau kita mesti belajar lagi soal jenis-jenis kekerasan seksual lainnya yang ada di RUU PKS? Nah, kemarin kan sudah dibahas apa itu kekerasan seksual dan beberapa jenisnya. Kali ini masih ada empat jenis kekerasan seksual yang lainnya.
Pertama, pemaksaan perkawinan. Siapa sih yang mau dipaksa untuk kawin atau menikah? Emangnya ini zaman Siti Nurbaya yang pilihan untuk kawin atau tidak ditentukan oleh orang lain? Padahal setiap orang punya kebebasan untuk memilih menikah atau tidak dan dengan siapa dia akan menikah. Sialnya, meski sudah bukan zaman Siti Nurbaya lagi nih, tapi masih banyak loh orang-orang yang mengalami pemaksaan perkawinan. Bahkan, beberapa di antara orang-orang yang dipaksa kawin ini masih tergolong muda.
Pemaksaan perkawinan yang diatur dalam RUU PKS dan tergolong sebagai kekerasan seksual ini berlaku untuk siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan. Pemaksaan perkawinan tergolong ke dalam kekerasan seksual karena perbuatan ini bisa menyerang dan merendahkan hasrat seksual seseorang serta bertentangan dengan keinginan dia. Akibatnya korban pemaksaan perkawinan mengalami kerugian baik fisik, seksual, hingga psikis.
Dalam Penjelasan RUU PKS ada beberapa jenis pemaksaan perkawinan yaitu perkawinan terjadi dengan anak yang belum berusia 18 tahun atau perkawinan anak. Lalu, perkawinan perempuan korban kekerasan seksual dengan laki-laki pelaku. Kemudian perkawinan antara perempuan korban kekerasan seksual dengan laki-laki yang bukan pelaku, meskipun dengan persetujuannya. Terakhir perkawinan yang belum dilangsungkan, tetapi sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut antara lain pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadwalan pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah. Nah, pemaksaan perkawinan ini tidak terbatas pada perkawinan yang dicatatkan dalam dokumen negara melainkan juga perkawinan yang tidak dicatatkan.
Lalu, pemaksaan pelacuran yang mengatur setiap bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain termasuk kekerasan seksual. Tapi nih geng, perlu juga kita ingat ya kalau pekerja seks yang bekerja menawarkan jasa seksual bukan termasuk kriminal. RUU PKS hanya menjerat orang yang memaksa dan mengambil keuntungan dari orang lain untuk menjadi pekerja seks.
Kemudian, jenis kekerasan seksual lainnya adalah tindakan membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu yang disebut perbudakan seksual. Jika dalam jenis kekerasan seksual lainnya biasanya dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat. Maka dalam perbudakan seksual ada elemen pembatasan ruang gerak, pencabutan kebebasan dan jangka waktu tertentu menjadi hal penting untuk mengatakan tindak kekerasan seksual.
Jika kita melihat Penjelasan RUU PKS ini pembatasan ruang gerak diartikan sebagai penyekapan atau penempatan di satu lokasi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak mungkin keluar dari lokasi tersebut karena ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap diri, keluarga dan komunitasnya. Lalu, pencabutan kebebasan diartikan sebagai upaya kontrol dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap diri, keluarga, atau komunitasnya sehingga tidak memungkinkan orang tersebut menolak kemauan dan perintah pelaku. Sementara, jangka waktu tertentu yang dimaksud berkaitan dengan rutinitas tindakan kekerasan seksual itu dilakukan.
Terakhir, jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS adalah penyiksaan seksual. Penyiksaan seksual dalam RUU PKS diartikan sebagai setiap tindakan kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan perbudakan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban.
Nah, itu dia gengs jenis-jenis kekerasan seksual lain yang diatur dalam RUU PKS. Cukup banyak yaa. Dari semua jenis kekerasan seksual tadi, sebenarnya kawan #GengBeda bisa melihat kesamaan pada masing-masing definisnya. Pada dasarnya nih, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, fisik dan non-fisik, yang dilakukan tanpa persetujuan (consent) atau bertentangan dengan kehendak dari seseorang. Setelah memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas, kini kita bisa lebih peka dengan lingkungan sekitar kita. Sekarang kita sudah paham bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja a.k.a. #SemuaBisaKena. Nah, makanya kita butuh banget pengesahan RUU-PKS untuk melindungi dan menangani masalah kekerasan seksual yang banyak terjadi saat ini.
Penulis: Siti Rahayu